Beranda Hukum Gakkumdu Polres halbar Resmi Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu Ke Kejaksaan

Gakkumdu Polres halbar Resmi Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu Ke Kejaksaan

291
0

JAILOLO – Penyidin Gakkumdu Polres kabupaten Halmahera barat (Halbar) resmi serahkan Tersangka serta barang bukti ke Kejaskaan negeri (Kejari) Halbar terkait tindak pidana Pemilu

Penyerahan Tersangka tindak pidana pemilu tersbut tertuang dalam Temuan Bawaslu Halmahera Barat Nomor : 001 / REG / TM / PL / KAB / 32.03 / II / 2024, tanggal 14 Februari 2024.dengan

Selain tertuang dalam Temuan Badan pengawasan pemilihan umum,Hal tersbut juga tercatat dalam Laporan polisi.dengan surat perintah Polres Halbar melalui penyidikan

LP / B / 06/ II / 2024 / SPKT/ Sat Reskrim /Polres Halbar, tanggal 19 Februari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 12 / II / 2024 / Reskrim, Tanggal 19 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Bakry Syahruddin pada kabar kampung Mengatakan bahwa,tersangka Yang diketahui bernama Adnan Udin warga Asal Kota Ternate kecamatan kota Ternate Selatan itu resmi serahkan ke lembaga penegak hukum Kejaksaan negeri Halbar yang diterimah langsung oleh Kasi Pidum Raka Aprizki Soeroso.

“Tersangka a.n ADNAN UDIN Alias ADNAN, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Kewargaan Indonesia, Alamat Kel. Bastiong Karance Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate.”Ungkap Kasat dalam Rilis lewat aplikasi pesan Rabu (6/3/2024)

akibat dari perbuatan melanggar hukum,tersangka dijerat deng Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini